Diplomasi

Analis nilai upaya Tiongkok hambat perundingan laut Jepang-Filipina tidak memiliki dasar hukum

Beijing menggelar operasi penjaga pantai di perairan timur Taiwan guna memperkuat strategi “lawfare” yang dijalankannya, tetapi upaya untuk menggagalkan perundingan tersebut tidak memiliki landasan hukum internasional, kata para analis.

Sebuah kapal patroli penjaga pantai Taiwan, di depan, membuntuti kapal Penjaga Pantai Tiongkok (CCG) nomor 14503, di belakang, di dekat Kepulauan Kinmen, Taiwan, pada 16 Juni. Taiwan menyatakan empat kapal CCG memasuki perairan terlarang di kawasan tersebut. Penjaga pantai Taiwan memerintahkan mereka melalui radio untuk meninggalkan wilayah tersebut. [Penjaga Pantai Taiwan]
Sebuah kapal patroli penjaga pantai Taiwan, di depan, membuntuti kapal Penjaga Pantai Tiongkok (CCG) nomor 14503, di belakang, di dekat Kepulauan Kinmen, Taiwan, pada 16 Juni. Taiwan menyatakan empat kapal CCG memasuki perairan terlarang di kawasan tersebut. Penjaga pantai Taiwan memerintahkan mereka melalui radio untuk meninggalkan wilayah tersebut. [Penjaga Pantai Taiwan]

Oleh Focus |

Tiongkok meningkatkan tekanan melalui jalur hukum terhadap rencana perundingan batas maritim Jepang dan Filipina dengan mengerahkan operasi penjaga pantai secara berkesinambungan di perairan timur Taiwan. Para analis hukum menyatakan upaya Tiongkok untuk menentang pembicaraan tersebut tidak memiliki dasar dalam hukum internasional.

Jepang dan Filipina mengumumkan pada 28 Mei bahwa mereka akan memulai perundingan resmi untuk menetapkan batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan landas kontinen mereka berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS). Tiongkok, yang mengeklaim kedaulatan atas Taiwan dan perairan di sekitarnya, tidak ikut serta dalam perundingan tersebut.

Beijing menyatakan batas yang diusulkan tersebut tumpang tindih dengan zona maritim yang diklaimnya melalui pernyataan atas Taiwan dan perairan di sekitarnya. Pihak Beijing menegaskan Jepang dan Filipina tidak boleh melanjutkan proses tersebut tanpa keterlibatan Tiongkok. Sengketa ini menjadi ujian apakah negara-negara pantai yang bertetangga ini dapat menegosiasikan batas maritim berdasarkan UNCLOS tanpa keterlibatan pihak luar, atau apakah Tiongkok dapat memainkan peran yang lebih luas dalam pembicaraan semacam itu.

Gugatan hukum

Hanya beberapa hari setelah pengumuman tersebut, Kementerian Pertahanan Nasional Tiongkok menyebut perundingan tersebut “sepenuhnya ilegal dan tidak sah,” dengan alasan perundingan tersebut melanggar hak-hak maritim Tiongkok. Setelah berminggu-minggu mengerahkan patroli penjaga pantai dan operasi penegakan hukum maritim di perairan timur Taiwan, Beijing pada 2 Juli menerbitkan pendapat hukum melalui Institut Urusan Kelautan Tiongkok (CIMA) di bawah Kementerian Sumber Daya Alam. Pendapat hukum tersebut menegaskan Jepang dan Filipina telah melanggar hukum internasional dengan memulai pembicaraan penetapan batas tanpa berkonsultasi dengan Tiongkok.

Grafik China Central Television (CCTV) memperlihatkan tiga wilayah yang ditandai sebagai lokasi operasi CCG, yang oleh media pemerintah digambarkan sebagai ‘patroli pengepungan segitiga’ di sekitar Taiwan: perairan dekat Kepulauan Kinmen (kiri), Kepulauan Senkaku (kanan atas), dan sebelah timur Taiwan (kanan bawah). Beijing meluncurkan patroli tersebut pada 1 Juni dengan durasi lima hari sebagai tanggapan atas rencana negosiasi batas maritim antara Jepang dan Filipina. [CCTV]
Grafik China Central Television (CCTV) memperlihatkan tiga wilayah yang ditandai sebagai lokasi operasi CCG, yang oleh media pemerintah digambarkan sebagai ‘patroli pengepungan segitiga’ di sekitar Taiwan: perairan dekat Kepulauan Kinmen (kiri), Kepulauan Senkaku (kanan atas), dan sebelah timur Taiwan (kanan bawah). Beijing meluncurkan patroli tersebut pada 1 Juni dengan durasi lima hari sebagai tanggapan atas rencana negosiasi batas maritim antara Jepang dan Filipina. [CCTV]

Para ahli hukum menyatakan UNCLOS tidak memberikan dasar bagi argumentasi Tiongkok karena konvensi tersebut memungkinkan negara-negara pantai yang bertetangga untuk menegosiasikan perbatasan maritim di antara mereka sendiri tanpa persetujuan pihak ketiga.

UNCLOS secara tegas menyatakan hak-hak maritim berasal dari garis pantai suatu negara itu sendiri. Oleh karena itu, menurut para pengamat, negosiasi antara Jepang dan Filipina merupakan pelaksanaan rutin dari hak-hak negara pantai. Kesepakatan apa pun yang akhirnya tercapai hanya akan mengikat kedua pihak dan tidak akan mengurangi hak-hak sah para pihak di luar kesepakatan tersebut, termasuk kebebasan navigasi, penerbangan di atas wilayah tersebut, serta pemanfaatan laut lainnya yang sah.

UNCLOS tidak mewajibkan semua pihak yang mungkin memiliki kepentingan untuk ikut serta dalam negosiasi yang sama, kata James Kraska, seorang pakar hukum maritim internasional di U.S. Naval War College. Perjanjian maritim antara dua negara biasanya mencantumkan perjanjian tersebut tidak mengurangi hak-hak pihak ketiga, ujarnya.

Sebuah editorial Taipei Times juga mencatat pembicaraan penetapan batas wilayah berdasarkan UNCLOS antara dua negara pantai tidak memerlukan persetujuan pihak ketiga, dan setiap kesepakatan yang dihasilkan tidak akan memiliki “hubungan hukum” dengan negara yang bukan merupakan pihak dalam kesepakatan tersebut. Taiwan tetap berhak atas zona maritimnya sendiri seluas 200 mil laut terlepas dari hasil negosiasi tersebut, sementara perjanjian perikanan yang sudah ada dengan Jepang dan Filipina telah melindungi kepentingan Taipei, demikian disebutkan dalam editorial tersebut.

Tekanan di laut

Tantangan hukum yang dilancarkan Tiongkok disertai dengan meningkatnya kehadiran penjaga pantai dan penegak hukum maritim di perairan timur Taiwan; kombinasi ini, menurut para analis, mencerminkan penggunaan strategi “lawfare” yang lebih luas oleh Beijing — yaitu memanfaatkan taktik hukum bersamaan dengan tekanan operasional yang berkelanjutan untuk memperkuat klaim maritimnya tanpa harus melibatkan konflik bersenjata.

Penolakan Tiongkok mencerminkan upaya yang lebih luas untuk mengubah proses hukum rutin antarnegara menjadi sarana yang mendukung klaim yurisdiksinya sendiri, tulis Jing Ge, seorang dosen di Florida International University, dalam sebuah analisis yang diterbitkan oleh Lowy Institute. Ia mengatakan Beijing menggunakan “narasi kedaulatan” untuk mengubah proses penetapan batas maritim antara dua negara menjadi pembenaran bagi perluasan klaim administratif dan yurisdiksinya sendiri.

Mulai 1 Juni, dua kapal patroli Penjaga Pantai Tiongkok (CCG) melakukan patroli di perairan timur Taiwan dalam apa yang digambarkan Beijing sebagai tanggapan atas negosiasi antara Jepang dan Filipina. Juru bicara CCG, Jiang Lue, menyebut pengerahan tersebut sebagai “tindakan yang diperlukan” untuk melindungi hak-hak maritim Tiongkok.

Kementerian Perhubungan Tiongkok menindaklanjuti hal tersebut dengan menggelar “operasi penegakan hukum lalu lintas maritim khusus” yang melibatkan berbagai lembaga selama lima hari, dari tanggal 6 hingga 10 Juni. Dalam operasi tersebut, pemeriksaan dilakukan terhadap 198 kapal, tindakan “korektif” diambil terhadap tiga kapal, serta patroli dikerahkan di rute kabel bawah laut di sebelah timur Taiwan—sebuah langkah yang sebelumnya dilaporkan oleh Focus sebagai perluasan aktivitas penegakan hukum Tiongkok yang tidak pernah terjadi sebelumnya di kawasan tersebut.

Administrasi Keselamatan Maritim Tiongkok kemudian menggelar “operasi penegakan hukum lalu lintas maritim khusus” yang melibatkan empat kapal pada 6 hingga 10 Juni, mengelilingi Taiwan bersamaan dengan kapal survei Tiongkok lainnya. Skala, lokasi, dan kegiatan operasi tersebut merupakan perubahan sepihak yang tidak pernah terjadi sebelumnya terhadap status quo.

Patroli tersebut menandai pergeseran kehadiran penegakan hukum Beijing ke perairan yang lebih dekat dengan pulau utama Taiwan dan lebih jauh ke arah Samudra Pasifik di sebelah timurnya, demikian ditulis Tang Ming-hui, seorang peneliti di Asosiasi Pengembangan Ekonomi, Perdagangan, dan Budaya ASEAN, dalam sebuah artikel opini yang diterbitkan oleh Mirror Media.

Beijing menerbitkan pendapat hukum CIMA pada 2 Juli, yang memaparkan landasan hukum paling rinci sebagai dasar penolakannya terhadap negosiasi tersebut, sementara beberapa kapal CCG terus beroperasi di perairan timur Taiwan.

Kapal CCG dan penjaga pantai Jepang saling berhadapan di dekat Kepulauan Senkaku pada 7 Juli. Di sisi lain, militer Tiongkok mengerahkan pesawat pembom, pesawat tempur, dan kapal perang di sekitar Karang Scarborough di Laut Tiongkok Selatan; langkah-langkah yang oleh para analis digambarkan sebagai bagian dari respons Beijing yang lebih luas terhadap pembicaraan antara Jepang dan Filipina.

Sekutu melakukan perlawanan

Amerika Serikat, Inggris, Prancis, dan Jerman telah menepis upaya Tiongkok untuk menggagalkan pembicaraan tersebut.

Juru bicara Departemen Luar Negeri AS menolak “segala bentuk klaim Tiongkok yang menyatakan memiliki kewenangan untuk mengganggu kebebasan navigasi atau penerbangan lintas udara, kebebasan untuk memasang kabel bawah laut, atau pemanfaatan laut lainnya yang sah.”

Inggris, Prancis, dan Jerman menyatakan pada 24 Juni bahwa kegiatan maritim Tiongkok “mengancam stabilitas regional serta kebebasan navigasi dan keselamatan pelayaran internasional,” sekaligus menegaskan kembali penolakan mereka terhadap “segala perubahan sepihak terhadap status quo” melalui penggunaan kekuatan atau paksaan.

Presiden Taiwan Lai Ching-te juga menyatakan negosiasi yang direncanakan tersebut tidak dapat memengaruhi hak-hak negara ketiga berdasarkan Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian, dan menambahkan Tiongkok tidak memiliki klaim hukum atas perairan tersebut karena secara geografis tidak berbatasan dengan wilayah yang menjadi objek negosiasi. Perjanjian perikanan Taiwan dengan Jepang dan Filipina tidak akan terpengaruh, apa pun hasil pembicaraan tersebut, katanya.

Jepang dan Filipina terus menggambarkan perundingan tersebut sebagai proses rutin antarnegara yang dilaksanakan berdasarkan hukum internasional. Para analis mengatakan sengketa ini melampaui batas maritim tunggal, dan menjadi ujian apakah negara-negara pantai yang bertetangga dapat menyelesaikan klaim yang tumpang tindih melalui UNCLOS tanpa adanya hak veto atau tekanan politik dari pihak luar.

Apakah Anda menyukai artikel ini?

Policy Link